Kasus Mutilasi di Sleman
Motif Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Kuasai Harta Korban karena Terlilit Utang Pinjol
Motif pembunuhan disertai mutilasi yang di lakukan oleh Heru Prastiyo (23) ingin menguasai harta korban karena terlilit hutang pinjol Rp8 juta
Pelaku kemudian kembali ke kamar mess yang dihuni untuk mandi.
"Kemudian menuliskan surat yang isinya penyesalan dan terlilit hutang. Selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah," jelasnya.
Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Temanggung, pada Selasa (21/3/2023).
Atas perbuatan yang telah ia lakukan, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Kombes Pol Nuredy.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.