Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Sleman

Fakta-fakta Mutilasi di Sleman usai Pelaku Ditangkap: Kenal Korban di Medsos hingga Ada Utang Pinjol

Berikut fakta-fakta terkait kasus mutilasi di Sleman di mana pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di Temanggung.

Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Miftahul Huda
Berikut fakta-fakta terkait kasus mutilasi di Sleman di mana pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di Temanggung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap korban berinisial AI (34) yakni Heru Prasetiyo (23) telah ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/3/2023) di kediaman salah satu rekannya di Kabupaten Temanggung.

Pada saat ditangkap, Heru Prasetiyo tidak melakukan perlawanan.

Ia dapat ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari beberapa saksi dan melalui serangkapi penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra pun membeberkan fakta terbaru terkait kasus ini.

Contohnya seperti pelaku mengenal korban dari media sosial hingga adanya motif utang sehingga pembunuhan keji dilakukan oleh Heru.

Baca juga: Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju

Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta terkait mutilasi di Sleman yang Tribunnews.com rangkum.

Kenal via Facebook, Beberapa Kali Kencan

Nuredy mengungkapkan pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya melalui media sosial Facebook.

Ia mengungkapkan perkenalan tersebut terjadi pada akhir tahun lalu.

"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022," ujar Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.

Setelah berkenalan, keduanya pun sudah berhubungan intim beberapa kali.

"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.

Namun, sebelum tindakan mutilasi dilakukan yakni Minggu (19/3/2023), Heru dan AI tidak sempat berhubungan badan.

Nuredy menjelaskan justru saat AI akan membuka baju, Heru menggunakan kesempatan tersebut untuk menghabisi nyawa korban.

"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved