Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, akan Ajukan Pledoi
Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Bambang mengaku akan ajukan pledoi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara itu, Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi memberikan waktu kepada Bambang untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," bebernya.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.
Sebelumnya, Rocky Gerung memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Rocky Gerung menyatakan penyebar hoaks tidak layak untuk dipenjara.
"Hoaks dimaksudkan untuk menguji apakah yang kita selundupkan dalam kalimat betul-betul benar apa salah."
"Jadi kesalahan hoaks pada penerima hoaks," terangnya.
Ia menjelaskan adanya hokas untuk menguji sebuah kebenaran bukan untuk menghina.
"Hoaks untuk memancing kebenaran. Hoaks disebarkan, (untuk mencari) yang benar apa. Bukan untuk menghina," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.