Senin, 29 September 2025

Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, akan Ajukan Pledoi

Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Bambang mengaku akan ajukan pledoi.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews
Bambang Tri Mulyono dan Jokowi. JPU menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.

Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim.

Baca juga: 5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi

Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.

"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu."

"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, tulisan yang sudah disiapkan ini tidak diubah sejak tiga bulan lalu.

"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak tiga bulan yang lalu. Saya tetap menghormati putusan pengadilan," imbuh Bambang.

Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Bambang Tri Mulyono dijerat pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan