Selain Sanksi PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana
Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dikutip dari Tribun Muria, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kelima polisi tersebut terbukti melakukan modus percaloan dalam tes masuk Bintara Polri.
Mereka disebut menerima uang dengan jumlah yang beragam seperti Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar.
Kemudian, mereka pun menjalankan sidang etik pada Kamis (9/3/2023).
Namun, kelima oknum polisi tersebut tidak mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Mereka hanya memperoleh sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari dikutip dari Tribun Muria.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal, Kamis (9/3/2023).
Sementara barang bukti berupa uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberi melalui Paminal Mabes Polri.
Adapun korban yang disasar oleh kelima polisi tersebut berjumlah belasan.
AKSI 1000 Lilin dari Tanah Ngada, Dukungan Moral dan Doa untuk Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH |
![]() |
---|
Yang Akan Dilakukan Penolak Pemecatan Kompol Cosmas jika Bertemu Keluarga Affan, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri, Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi |
![]() |
---|
Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Seorang Dosen di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.