Mayat Dalam Koper di Tenjo
Korban dan Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor Merasa Cocok: Hidup Bersama Selama 4 Bulan
R dan DA tinggal bersama atau hidup bersama di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).
Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.
Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Spesial Korban Mutilasi di Tenjo dengan Ojek Online, Awalnya Nyaman Jadi Penumpang
dan
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati
Sumber: Tribunnews Bogor
Mayat Dalam Koper di Tenjo
Potongan Kaki Ditemukan Warga di Sungai Cimanceri, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Tenjo |
---|
BREAKING NEWS: Potongan Kaki Ditemukan di Sungai, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Tenjo |
---|
Fakta-fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku dan Korban Tinggal Bersama |
---|
DA Bunuh dan Mutilasi Teman Prianya Karena Marah Diminta Melakukan 'Hand Job' |
---|
Pemutilasi Pria dalam Koper di Bogor Buang Kepala dan Kaki Korban ke Sungai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.