Selasa, 7 Oktober 2025

Mayat Dalam Koper di Tenjo

Korban dan Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor Merasa Cocok: Hidup Bersama Selama 4 Bulan

R dan DA tinggal bersama atau hidup bersama di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.

Penulis: Erik S
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Sebelum terjadi pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, pelaku dan korban sempat tinggal bersama, Sabtu (18/3/2023) 

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.

 
Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Spesial Korban Mutilasi di Tenjo dengan Ojek Online, Awalnya Nyaman Jadi Penumpang

dan

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved