Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan
IPW menyoroti hukuman bagi lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus KKN seleski bintara. Menurut IPW hukuman yang diberikan terlalu ringan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik dan tidak ada yang mendapat hukuman pemecatan.
Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.
Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi
Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.
Menurutnya rencana saling mengamankan ini gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.
"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.
”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.
Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.
"Ini Propam Mabes Polri harusnya tau hal itu," tegasnya.
5 Anggota Polda Jateng Telah Jalani Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.
Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.
"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Kecewa
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.
"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
Ia mengaku tidak akan munutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.
Kelima anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang kode etik yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Lima sudah dilakukan sidang, dua (ASN) sedang menunggu," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.
Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.
Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.
"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.