Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan

IPW menyoroti hukuman bagi lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus KKN seleski bintara. Menurut IPW hukuman yang diberikan terlalu ringan.

Penulis: Faisal Mohay
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023). Sugeng menyoroti hukuman lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus percaloan seleksi bintara. 

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.

Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.

Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules

Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Senin (5/12/2022).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Senin (5/12/2022). (Dokumentasi Polda Jateng)

Kapolda Jateng Kecewa

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Ia mengaku tidak akan munutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.

Kelima anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang kode etik yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved