Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan
IPW menyoroti hukuman bagi lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus KKN seleski bintara. Menurut IPW hukuman yang diberikan terlalu ringan.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.
Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.
"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Kecewa
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.
"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
Ia mengaku tidak akan munutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.
Kelima anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang kode etik yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.