Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
Dua guru pondok pesantren di Sumatra Utara ditangkap karena mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus minta dipijit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.