Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMP).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan - Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMP).
Dari pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.
Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.