Minggu, 5 Oktober 2025

Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMP).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan - Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMP). 

Dari pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved