Sepasang Kekasih di Solo jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Merasa Malu Punya Anak di Luar Nikah
Jasad bayi ditemukan terkubut di Sukoharjo. Terungkap bayi tersebut hasil hubungan gelap dan sengaja ingin digugurkan ketika di dalam kandungan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
tribunnews.com
Ilustrasi pembunuhan bayi. Pasangan kekasih di Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi. Tersangka pria meminta kekasihnya untuk meminum obat penggugur bayi.
"Termasuk dalam rangka menggugurkan. Jelas ini kasus nanti berlanjut soalnya ini termasuk pembunuhan bayi," tegasnya.
Diketahui, korban lahir dengan berat badannya 1,6 kg dan berumur 7,5 bulan di dalam kandungan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan pidana Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.