Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Polisi Curi Motor Rekannya Sesama Polisi di Lampung Tengah, Kronologi hingga Motif Pelaku

Bripda RS mencuri motor rekannya sesama anggota polisi yang tengah diparkir di Mapolres Lampung Tengah.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi- Seorang oknum polisi mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi. 

4. Pelaku baru 7 bulan jadi polisi

Bripda RS yang menjadi pelaku pencurian motor rekannya sesama polisi ternyata belum genap setahun menjadi anggota polisi

Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah

Hal itu diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebagaimana diberitakan TribunLampung.

Baca juga: Oknum Polsek Jabung Ditangkap Terkait Curanmor, Ini Penjelasan Kapolresta Bandar Lampung

Dijelaskannya, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan dengan pelaku.

Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved