Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Akui Sempat Minta Dukungan Saat Jokowi Datang di Manado

Roy Pudihang, paman Bharada E mengatakan, pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang dinilai memperhatikan rakyat kecil

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Pendukung terdakwa Richard Eliezer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Suasana persidangan sempat ricuh usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan akibat dari pihak pengadilan menghalangi wartawan untuk meliput 

Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.

Roy Pudihang paman Bharada E
Roy Pudihang paman Bharada E (Arthur Rompis/Tribunmanado)

"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.

Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.

Baca juga: VIDEO IPW: Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Diterima Kembali Bertugas di Institusi Polri

"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.

Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.

Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Ucap Terima Kasih Kepada Jokowi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved