Senin, 29 September 2025

Mahasiswi Dibunuh di Banten

Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban

Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban.

Penulis: Nuryanti
TribunBanten.com/Engkos Kosasih, ist
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang (kiri) dan korban (kanan). Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban. 

Setelah lima tahun berpacaran, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Meski merasa sakit hati, RA terus mengejar cinta ES.

Sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, RA pun sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada korban.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Motif Pembunuhan dan Pekerjaan Pelaku Jadi Sorotan

RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."

"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.

Pekerjaan Pelaku

RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.

"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.

Mahasiswi dibunuh oleh mantan pacar di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.
Mahasiswi dibunuh oleh mantan pacar di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang. (Tribun Banten)

Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Pandeglang

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Berita lain terkait Pandeglang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan