Polresta Palangkaraya Tangkap Pelaku Malpraktik Perbesar Payudara
Atul dilaporkan pasiennya karena mengalami pembengkakan, radang dan mengeluarkan cairan nanah bercampur darah di area payudara usai disuntik tersangka
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Pria berinisial JR alias Atul (45), warga asal Kandangan, Kalsel ditetapkan tersangka malpraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka dibekuk Subdit Tipidter Polresta Palangkaraya di Banjarbaru Kalsel, Senin (6/2/2023).
Pelaku ditangkap saat berupaya kabur.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasihumas Polresta Palangkaraya Iptu Sukrianto mengatakan, malapraktik tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, telah terjadi tindak pidana melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.
Baca juga: Mahasiswi di Palangkaraya Adukan Mantan Pacar karena Mengancam Sebarkan Foto Syur Korban
“Yang mana suntik pembesar payudara oleh terduga pelaku Atul,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).
Kasihumas menjelaskan, korban yang menjadi pasien malapraktik tersebut dilakukan penyintikan pada payudaranya sebanyak 3 kali dari 4 kali penyuntikan.
Diduga tersangka melakukan suntik tersebut sebanyak 4 kali proses dan telah melakukan proses penyuntikan ke-3 pada korbannya.
“Akibatnya korban yang menjadi pasien diduga tersangka Atul pun menimbulkan efek samping berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah,” jelasnya.

Tersangka melakukan suntik atau injeksi pembesar bagian tubuh pada payudara, menggunakan cairan silikon.
Korban yang tak terima atas perbuatan terduga pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah berhasil meringkus diduga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan Malapraktik tersebut.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah spuit bekas menyuntik cairan silikon, 3 buah jarum suntik, 1 buah botol ampul bekas cairan pembius (Anestesi), 1 buah botol plastik bekas alkohol, dan kapas untuk mengoleskan cairan alkohol,” papar Iptu Sukrianto.
Baca juga: Pengakuan Mpok Atiek Tergiur Suntik Silikon Gratisan, Kini Akui Menyesal
Diduga tersangka Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.
Sumber: Tribun Kalteng
Polresta Palangkaraya
Kota Palangkaraya
malpraktik perbesar payudara
Kombes Pol Budi Santosa
pembesar payudara
Alasan Santri Pembunuh Ustazah di Palangkaraya Tak Ditahan |
![]() |
---|
Santri Berusia 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya: Polisi Bongkar Motif hingga Tanggapan MUI |
![]() |
---|
Kota Palangkaraya Banjir, Belasan Ribu Warga Terkena Dampak |
![]() |
---|
Diduga Terbebani Tugas Kuliah, Mahasiswi di Palangkaraya Pilih Mengakhiri Hidup |
![]() |
---|
Nenek Sinar Ditemukan Usai 8 Hari Hilang, Keluarga Beri Seserahan Seekor Babi dan 10 Ekor Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.