Jumat, 3 Oktober 2025

Polresta Palangkaraya Tangkap Pelaku Malpraktik Perbesar Payudara

Atul dilaporkan pasiennya karena mengalami pembengkakan, radang dan mengeluarkan cairan nanah bercampur darah di area payudara usai disuntik tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
ILUSTRASI payudara - Pria berinisial  JR alias Atul (45), warga asal Kandangan, Kalsel ditetapkan tersangka malpraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tersangka dibekuk Subdit Tipidter Polresta Palangkaraya di Banjarbaru Kalsel, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Pria berinisial  JR alias Atul (45), warga asal Kandangan, Kalsel ditetapkan tersangka malpraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tersangka dibekuk Subdit Tipidter Polresta Palangkaraya di Banjarbaru Kalsel, Senin (6/2/2023).

Pelaku ditangkap saat berupaya kabur.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasihumas Polresta Palangkaraya Iptu Sukrianto mengatakan, malapraktik tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, telah terjadi tindak pidana melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.

Baca juga: Mahasiswi di Palangkaraya Adukan Mantan Pacar karena Mengancam Sebarkan Foto Syur Korban

 “Yang mana suntik pembesar payudara oleh terduga pelaku Atul,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).

Kasihumas menjelaskan, korban yang menjadi pasien malapraktik tersebut dilakukan penyintikan pada payudaranya sebanyak 3 kali dari 4 kali penyuntikan.

Diduga tersangka melakukan suntik tersebut sebanyak 4 kali proses dan telah melakukan proses penyuntikan ke-3 pada korbannya.

 “Akibatnya korban yang menjadi pasien diduga tersangka Atul pun menimbulkan efek samping berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan (Kiri), Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (Tengah), dan Kasubdit Tipidter Ipda Gedhe Adi saat menunjukan barang bukti malapraktik membesarkan payudara tersangka berinisial JR alias Atul (45), Senin (6/2/2023).
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan (Kiri), Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (Tengah), dan Kasubdit Tipidter Ipda Gedhe Adi saat menunjukan barang bukti malapraktik membesarkan payudara tersangka berinisial JR alias Atul (45), Senin (6/2/2023). ()

Tersangka melakukan suntik atau injeksi pembesar bagian tubuh pada payudara, menggunakan cairan silikon.

Korban yang tak terima atas perbuatan terduga pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah berhasil meringkus diduga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan Malapraktik tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah spuit bekas menyuntik cairan silikon, 3 buah jarum suntik, 1 buah botol ampul bekas cairan pembius (Anestesi), 1 buah botol plastik bekas alkohol, dan kapas untuk mengoleskan cairan alkohol,” papar Iptu Sukrianto.

Baca juga: Pengakuan Mpok Atiek Tergiur Suntik Silikon Gratisan, Kini Akui Menyesal

Diduga tersangka Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved