Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Samanhudi Jelaskan Maksud Balas Dendam yang Diucapkan Kliennya, Bukan untuk Santoso
Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud balas dendam yang diucapkan kliennya setelah bebas penjara. Ingin balas dendam pada pemilihan 2024 mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Muncul isu balas dendam dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022.
Diketahui kasus ini melibatkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan informasi terkait lokasi perampokan.
Isu balas dendam muncul karena Samanhudi Anwar pernah mengucapkannya setelah bebas dari penjara pada Oktober 2022.
Belum diketahui kalimat balas dendam yang diucapkan Samanhudi Anwar ditujukan kepada siapa.
Baca juga: Samanhudi Anwar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Mengaku Tetap Hargai sang Senior
Namun karena kasus ini, banyak yang berasumsi balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi Anwar ditujukan ke Wali Kota Blitar, Santoso yang dalam kasus ini menjadi korban.
Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto membantah hal tersebut karena hubungan kliennya dengan Santoso hingga saat ini masih baik.
"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," tandasnya dikutip dari Surya.co.id, Senin (30/1/2023).
Santoso sebelumnya merupakan bawahan Samanhudi saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020.
Menurut Joko Trisno, kliennya merupakan politisi yang kerap mengkaderkan beberapa anggota partai untuk menduduki sejumlah jabatan strategis.
"Jadi beliau ini kader PDIP yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," tambahnya.
Ia mengungkapkan ucapan balas dendam yang dilontarkan Samanhudi setelah bebas dari penjara bukan untuk Santoso, melainkan balas dendam untuk memenangkan pemilihan tahun 2024 mendatang.
"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," sambungnya.
Samanhudi Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar sangat janggal karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini."
"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," katanya.
Selain belum diperiksa sebagai saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.
Namun hal ini tidak ada dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut.
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengungkap Samanhudi membantah semua tuduhan ketika menjalani proses pemeriksaan.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," ucapnya.
Samanhudi Anwar Bantah Terlibat Perampokan
Joko Trisno Mudiyanto juga membantah kliennya telah terlibat kasus perampokan karena penangkapan Samanhudi Anwar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.
Dalam BAP Mujiadi tertulis selama berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah terjadi komunikasi yang intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.
Hal ini dibantah oleh Samanhudi Anwar yang merasa hanya mengenal Mujiadi karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.
"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu."
"Semuanya dibantah oleh pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Kliennya juga membantah mengenal empat tersangka kasus perampokan lain yang membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Oh saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.
Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020

Belum terungkap motif Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam kasus perampokan yang terjadi pada 12 Desember 2022 ini, Samanhudi Anwar berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Termasuk tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.
Baca juga: Tanggapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Mantan Wali Kota Blitar yang Terlibat Kasus Perampokan
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Santoso mengaku kaget ketika mengetahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan.
Santoso yang dalam kasus ini sebagai korban mengaku masih berhubungan baik dengan mantan atasannya, Samanhudi Anwar.
Dilansir dari Surya.co.id, selama ini hubungan antara Santoso dengan Samanhudi seperti junior dan senior.
Santoso menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.
Kemudian ketika Samanhudi terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015, Santoso menduduki posisi Sekda Kota Blitar.
Pada periode kedua kepemimpinan Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020, Santoso mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Blitar.
Namun, di periode keduanya, Samanhudi terlibat kasus suap dan ditahan pada tahun 2018.
Santoso kemudian naik jabatan menjadi Wali Kota Blitar di sisa periode 2015-2020.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Diduga awal mula keretakan hubungan Samanhudi dengan Santoso terjadi ketika Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Biltar 2020.
Samanhudi mencalonkan anaknya, Henry Pradipta Anwar maju di Pilwali Blitar 2020.
Ia juga menggandeng Santoso untuk mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Blitar ke kantor DPC PDIP Kota Blitar.
Namun calon yang diajukan Samanhudi ditolak dan Santoso mendapat rekomendasi dari PDIP sebagai calon Wali Kota Blitar di Pilwali 2020.
Putra Samanhudi, Henry Pradipta Anwar kemudian maju sebagai calon Wali Kota Blitar melawan Santoso diusung partai koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS.
Santoso memenangkan kontestasi Pilwali Blitar 2020 dengan diusung PDIP koalisi dengan PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra serta Partai Hanura
Hal ini yang diduga membuat hubungan Samanhudi dan Santoso retak.
Menanggapi adanya isu tersebut, Santoso menjelaskan Pilwali 2020 sudah berlalu dan setiap calon harus menerima hasil tersebut dengan legowo.
"Saya tidak pernah berpikir seperti itu, dalam sebuah kompetisi (Pilwali) menang dan kalah hal yang wajar."
"Kalaupun saya kalah, saya akan terima kekalahan itu. Itu adalah proses pada waktu itu, pada kenyataannya apa hasil dari Pilwali kemarin harus diterima," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.