Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Fakta Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Amalia Ditahan: Sempat Jadi DPO, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Berikut fakta sopir mobil Audi yang diduga menabrak Selvi resmi ditahan, sempat ditetapkan sebagai DPO.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas Doni.
Sugeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
AKBP Doni Hermawan menjelaskan, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya, Senin.
Bantah Tabrak Selvi
Sementara itu, Sugeng sempat membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.
Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.
Baca juga: Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri
Sugeng mengaku, dirinya saat itu berada di konvoi mobil polisi.
Namun, ia mengaku tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Saat itu, Sugeng membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar."
"Dari belakang ada dua yang melaju,” ungkap Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Sugeng mengatakan, dirinya sempat memperlambat laju kendaraan.
“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa (mobil) karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” imbuh dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.