Minggu, 5 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Fakta Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Amalia Ditahan: Sempat Jadi DPO, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Berikut fakta sopir mobil Audi yang diduga menabrak Selvi resmi ditahan, sempat ditetapkan sebagai DPO.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Instagram/yudi_junaidi
Sugeng, sopir mobil Audi ditahan di Polres Cianjur (kiri) dan Selvi Amalia Nuraeni (kanan). Berikut fakta sopir mobil Audi yang diduga menabrak Selvi resmi ditahan, sempat ditetapkan sebagai DPO. 

Pada Sabtu (28/1/2023), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polres Cianjur menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni.

"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar delapan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan," ujarnya, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Adapun kendala dalam penyelidikan kasus tabrak lari ini di antaranya yakni terkait penyidikan kondisi kendaraan yang menabrak dan keberadaan sedan Audi tersebut.

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," beber Ibrahim.

Baca juga: Sopir Audi Ditahan Buntut Tewasnya Selvi Amalia, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dijadikan Kambing Hitam

Sugeng Sempat Jadi DPO

Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.

Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Ibrahim.

Baca juga: Nur, Penumpang Mobil yang Tabrak Selvi Amalia Disebut Bukan Istri Polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Sugeng (41), pengemudi mobil Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), telah ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Sugeng (41), pengemudi mobil Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), telah ditahan. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sopir Mobil Audi Diperiksa Polisi

Pada Minggu (29/1/2023), AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng sudah berada di Polres Cianjur.

"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni kepada wartawan.

Sebelumnya, polisi belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved