Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan dan Ajukan Praperadilan, Tiga Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri
Fahim Mawardi telah jadi tersangka dan ditahan. Tiga kuasa hukumnya menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan mendampingi proses praperadilan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan tersangka Fahim Mawardi melakukan aksi pencabulan sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Fahim Mawardi melakukan tindak asusila tersebut di sebuah ruangan di dalam pondok yang digunakan sebagai studio podcast.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," jelasnya.
Baca juga: Menteri PPPA Prihatin pada Kasus Perundungan di Pondok Pesantren di Kabupaten Malang
Penahanan terhadap Fahim Mawardi sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) dan tersangka telah menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Fahim Mawardi dapat dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 10 barang bukti tindak asusila yang dilakukan tersangka.

Kapolres Jember Siap Hadapi Praperadilan
Kuasa hukum Fahim Mawardi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
AKBP Hery Purnomo menjelaskan proses praperadilan dapat ditempuh oleh siapa pun dan mengaku siap menghadapinya.
"Praperadilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," terangnya.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
Langkah yang diambil kuasa hukum Fahim Mawardi akan dihormati Polres Jember.
Menurut Hery Purnomo tidak perlu ada yang menghalangi upaya praperadilan karena termasuk hak hukum.
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti praperadilan," paparnya.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember terkait praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fahim Mawardi.
"Ada gugatan ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait praperadilan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Samsul Arifin) (TribunJember.com/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nawawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.