Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Bupati Mimika Bilang Ada yang Ingin Menjatuhkannya

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Bupati Mimika Bilang Ada yang Ingin Menjatuhkannya
net
ilustrasi korupsi - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.

Baca juga: Anggota Babinsa di Puncak Papua Meninggal Usai Ditikam, Pelakunya Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib

Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.

Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2020, Johannes Rettob menuturkan, dirinya juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Kemudian pada tahun 2021, ia menambahkan, kelompok yang sama tersebut melaporkan dirinya ke Polda Papua.

"Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK," imbuhnya.

Johannes Rettob sendiri mengaku terkejut dengan proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika yang baru dimulai pada Juli 2022 lalu.

Ironinya, Johannes Rettob mengatakan, pada Agustus 2022 dugaan kasus korupsi tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik dan memenuhi aturan negara ini," keluhnya.

Johannes Rettob menerangkan, nilai pagu dana untuk pembelian helikopter dan pesawat tersebut sebesar Rp85,7 miliar.

Dana Rp85,7 miliar tersebut sudah termasuk perijinan dan proses pemasukan serta praoperasi serta semua biaya yang timbul akibat pengadaan ini.

Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Deddy Valeri Sawaki, menyebut sudah ada 34 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Sudah 34 orang yang kami mintai keterangan perihal kasus itu, termasuk Plt Bupati Mimika," kata Deddy Valeri Sawaki. (Tribun papua/Gratianus Silas Anderson Abaa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Pernah Bilang: Mereka Tidak Ingin Saya Jadi Pimpinan

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved