Selasa, 30 September 2025

Kuasa Hukum Pengasuh Ponpes di Jember Ajukan Praperadilan, Polisi Mengaku Siap Menghadapinya

Kapolres Jember mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Fahim Mawardi. Menuerutnya pra peradilan merupakan hak hukum.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Istimewa
Ilustrasi asusila.| Kuasa hukum Fahim Mawardi mengajukan pra peradilan karena merasa kasus kliennya janggal. Kapolres Jember mengaku siap menghadapi pra peradilan. 

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memiliki tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," jelasnya dikutip dari TribunJember.com.

Dalam surat tersebut juga tertulis, Fahim Mawardi masih memiliki kewajiban merawat ibunya yang sakit jantung.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," paparnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Fahim Mawardi yang berjumlah tiga orang akan melakukan perlawanan dengan cara mengajukan praperadilan.

"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya praperadilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," bebernya.

Proses Penahanan Dinilai Terlalu Dini

Alananto mengatakan tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi

Ia menjelaskan alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke Fahim Mawardi karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut, karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan