Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas
Aurilia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria.
"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran.
Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.
Dianggap Memeras
Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.
Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri.
Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.
Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong.
Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas
Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal.
Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Sumber: Tribun Jatim
Jokowi Siap Tempuh Jalur Hukum, Empat Orang Bakal Dilaporkan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Pelecehan Pasien di Malang: Dokter Dinonaktifkan, Korban Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Viral Aksi Aipda Andik Lumpuhkan 2 Begal di Probolinggo, Celurit hingga Kunci T Diamankan |
![]() |
---|
Tak Ada Ganti Rugi Sejak 2005, Henny Tetap Ditagih Pajak meski Rumahnya Sudah jadi Jalan di Karawang |
![]() |
---|
Kasus Pertamax Oplosan, CELIOS: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.