Minggu, 5 Oktober 2025

Pakar Hukum Soroti Kasus Siswa SMP di Bengkulu Dilaporkan Gurunya Atas Tindak Penganiayaan

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, beri respons terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya sendiri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Salah seorang siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan sang guru hari ini, Jumat (13/1/2023) menjalani sidang perdana karena upaya diversi yang dilakukan gagal.  

TRIBUNNEWS.COM - Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya. 

Siswa SMP ini dilaporkan sang guru dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Siswa berusia 13 tahun itu menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini, Jumat (13/1/2023). 

Sigit menilai kasus ini harus tetap dilihat secara obyektif, meski siswa tersebut masih dianggap anak atau belum dewasa menurut hukum. 

"Kita harus lihat perkara itu secara obyektif," kata Sigit kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023). 

Menurut Sigit, terkait laporan tersebut juga harus dipertimbangkan mengenai perilaku keseharian anak didik itu. 

Baca juga: VIDEO Cerita Ibu Angkat Korban Ungkap Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Bengkulu

"Kita lihat apakah luka dari guru itu cukup serius, dan apakah anak itu apakah sudah sering melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Sigit menuturkan, siswa tersebut menurut hukum sudah bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya.  

Hal itu Sigit jelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dijelaskan, bahwa batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 8 tahun. 

"Berdasarkan UU perlindungan anak, memang benar anak itu dianggap sudah dewasa ketika berumur 18 tahun, namun ketika sudah berumur diatas 8 tahun itu tetap masih bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sigit. 

Jadi secara hukum siswa tersebut, menurut Sigit, sah saja jika dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan. 

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, saat menjadi kuasa hukum dari LP3HI Solo.
Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, saat menjadi kuasa hukum dari LP3HI Solo, Kamis (15/8/2023). Sigit Sudibyanto memberi tanggapan terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya atas tindakan penganiayaan.  (Istimewa)

Meski demikian, pemeriksaan pada terdakwa anak itu nantinya akan dilakukan secara khusus sesuai hukum acara pidana anak.  

"Namun pemeriksaannya secara khusus, berdasarkan hukum acara pidana untuk anak," tutur Sigit. 

Kemudian untuk ancaman pidana siswa SMP tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur.

"Penerapannya adalah Pasal 351 ayat 1, tapi untuk anak nanti dikurangi setengah ancaman pidanannya." 

"Dan hukumannya bisa tidak ditahan, bisa saja dikembalikan ke orang tua, tergantung itikad korban, apakah bisa memaafkan," pungkasnya. 

Kronologi Kasus

Dikutip dari TribunBengkulu.com, kasus ini bermula sekitar bulan Agustus 2022 lalu. 

Di mana siswa berumur 13 tahun ini berkelahi dengan sang guru.

Penyebab perkelahian ini terjadi karena ada salah paham antara keduannya saat proses mengajar berlangsung.  

Sang guru memberikan soal khusus untuk siswa tersebut karena merasa soal yang dikerjakan sebelumnya masih salah. 

Siswa tersebut merasa tidak mengerti, dan menyebut sang guru belum menjelaskan terkait materi di soal itu. 

"Anak ini merasa tidak mengerti, karena soal tersebut tidak dijelaskan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, Jumat. 

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Salah seorang siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan sang guru hari ini, Jumat (13/1/2023) menjalani sidang perdana karena upaya diversi yang dilakukan gagal. 
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Salah seorang siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan sang guru hari ini, Jumat (13/1/2023) menjalani sidang perdana karena upaya diversi yang dilakukan gagal.  (Istimewa)

Siswa tersebut kemudian meminta guru menjelaskan penyelesaian soal tersebut. Namun, tidak dijelaskan.

Namun dari keterangan sang guru, pihaknya mengaku telah menjelaskan materi pada soal yang diberikan ke muridnya itu

Siswa ini kemudian emosi dan membenturkan kepalanya ke kepala sang guru.

Kemudian perkelahian antara keduannya terjadi. 

Guru ini kemudian melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, dan divisum.

Hasil visum, ada luka memar dan luka goresan akibat perkelahian.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved