Kamis, 2 Oktober 2025

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan di Makassar dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur. Karena itu mereka masih dikenakan UU Perlindungan Anak.

DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

Di waduk Nipa-nipa inilah pelaku membuang jasad korban yang kemudian ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dengan kondisi kaki terikat.

Sebelumnya, proses penagkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan penculikan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.

Lokasi penculikan berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sanalah MFD terakhir terlihat sedang bermain dan diculik oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.

Polisi melakukan penelusuran dari rekaman CCTV dan menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Setelah ditangkap, para pelaku menunjukkan lokasi keberadaan MFD yang sudah tewas dan dibuang.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved