Selasa, 30 September 2025

Kaburnya Napi Lapas Merauke karena Petugas Lengah, Beredar Pesan Warga Dilarang Keluar Sampai Malam

Kepala Lapas mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

Editor: Dewi Agustina
Syarif Jimar/TribunPapua.com
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023). Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam. 

Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali, berikut isi pesan tersebut:

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih."

Petugas Lengah

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

"Bisa saya akui petugas itu lengah," kata Lukas.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur.

Sebab di langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

"Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan," ungkapnya.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Melarikan Diri Lewat Tempat Pencucian Mobil

Terkait sanksiyang akan diberikan kepada petugas tersebut, Lukas belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

"Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu. Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? Tentunya melihat tingkat kesalahan petugas," katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.

Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Lompati Tembok, 2 Napi Kabur dari Lapas Kelas 2B Merauke

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan