Kaburnya Napi Lapas Merauke karena Petugas Lengah, Beredar Pesan Warga Dilarang Keluar Sampai Malam
Kepala Lapas mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.
Editor:
Dewi Agustina
Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali, berikut isi pesan tersebut:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih."
Petugas Lengah
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.
"Bisa saya akui petugas itu lengah," kata Lukas.
Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.
Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur.
Sebab di langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.
"Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Melarikan Diri Lewat Tempat Pencucian Mobil
Terkait sanksiyang akan diberikan kepada petugas tersebut, Lukas belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.
"Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu. Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? Tentunya melihat tingkat kesalahan petugas," katanya.
Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.
Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.
Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.
Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Lompati Tembok, 2 Napi Kabur dari Lapas Kelas 2B Merauke
Sumber: Tribun Papua
Ayah Bocah MA di Kolaka Timur Tak Menyangka Anak Jadi Korban, Sebut Sering Bantu Keluarga Pelaku |
![]() |
---|
Video Detik-detik Ayah Gendong Jenazah Putrinya di Kolaka Timur Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Sosok Tersangka Pembunuhan WNA Spanyol di Lombok Barat, Jasad Ditemukan setelah 2 Bulan |
![]() |
---|
Kepribadian Haji Sahroni yang Tewas Dikubur Dibongkar Tetangga, sang Anak Bos Toko Sembako |
![]() |
---|
Fakta-fakta Penemuan 5 Jasad Sekeluarga di Indramayu: Identitas Korban, Berawal dari WA Tak Dibalas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.