Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Banten Periksa Mantan Suami Norma Risma

RZ dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap mantan istrinya itu.

Editor: Erik S
YouTube CumiCumi
Suami Norma Risma, Rozy Zay dan kuasa hukumnya, Jumadi. Rozy membeberkan kronologi penggerebekan saat bersama mertua, versi dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERAN-  RZ, mantan suami Norma Risma (NR) kini sedang diperiksa Penyidik Dit Reskrimsus Polda Banten, Kamis (5/1/2023).

RZ dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap mantan istrinya itu.

Baca juga: Dinilai Buka Aib Keluarga dan Bikin Mantan Suami Depresi, Norma Risma Dilaporkan Polisi

RZ melaporkan Norma Risma terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena memviralkan dugaan perselingkuhna RZ dengan ibu Norma Risma.

Berdasarkan informasi yang diterima, RZ sudah memasuki ruang Dit Reskrimsus sejak pukul 13.00 WIB tadi.

Sebelumnya, RZ telah mendatangi Polda Banten melaporkan NR atas dugaan tindak pidana ITE.

RZ melaporkan mantan istrinya karena telah memviralkan kasus perselingkuhan dirinya bersama ibu mertuanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.

"Benar telah datang RZ ke SPKT Polda Banten untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE," ujarnya yang dikutip dari group WhatsApp, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Populer Regional: Istri Polisi Cerita Suaminya Direbut Adik Sendiri, Ibunda Norma Risma Diusir

Shinto menuturkan bahwa RZ mendatangi Polda Banten pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kedatangannya ke Polda untuk berkonsultasi LP terkait dugaan tindak pidana ITE.

Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten.

Dapat disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut.

Baca juga: Ibunda Norma Risma yang Selingkuh dengan Menantu Diusir & Dicerai Suami, RZ Dipecat dari Pekerjaan

"Kemudian RZ melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya.

Shinto menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

Dalam kasus ini, Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved