Selasa, 30 September 2025

7 Fakta Jaksa Wanita Selingkuh dengan Pengacara di Kamar Hotel, Digerebek Suami dan Berakhir Damai

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penggerebekan terduga pasangan selingkuh itu berawal dari laporan sang suami.

Editor: Hasanudin Aco
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Jaksa wanita dipergoki selingkuh dengan pengacara 

2. Cuma Pakai Daster

Menurut Kompol Dennis, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih dengan bermotif garis-garis saat digerebek.

Sedangkan pria selingkuhannya, tengah berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Keduanya, kini diketahui telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Polisi, membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Adapun atas kasus ini, Kompol Dennis mengungkapkan bahwa suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," tutur Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Jamwas Kejagung Instruksikan Kajati Lampung Tangani Kasus Oknum Jaksa Selingkuh di Hotel

3. Respon Kejati Lampung

Kabar dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Bandar Lampung tersebut membuat pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung buka suara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pihaknya sangat menyangkan terkait adanya oknum jaksa selingkuh tersebut.

"Kalau memang betul hal itu terjadi kami Kejati Lampung sangat menyayangkan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023).

Atas kasus oknum jaksa yang diduga selingkuh tersebut, Made mengatakan pimpinan akan mengambil sikap.

Terlebih untuk membuktikan pemberitaan yang sudah beredar mengenai perselingkuhan oknum jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan