Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan aparat desa setempat.
Penangkapan pelaku dilakukan untuk mencari keterangan serta melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan korban terkait kasus kekerasan asusila terhadap korban ini," katanya
Aos mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya