Rabu, 1 Oktober 2025

Begini Modus Guru Besar Universitas Halu Oleo Lecehkan Mahasiswi, Pelaku Bilang Sayangi Korban

Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Prof B, guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diadili di PN Kendari, Selasa (27/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews Sultra Sugihartono

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Prof B, guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diadili di PN Kendari, , Selasa (27/12/2022).

Prof B didakwa telah melecehkan mahasiswi berinisial RN (20).

Terdakwa dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

"Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider)  itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah," tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negerei (Kejari) Kendari, Bustanil kepada TribunnewsSultra.com.

Sidang dakwaan ini digelar pada pukul 10.30 Wita, sesuai dengan jadwal registrasi perakara bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI.

Baca juga: 3 Mahasiswi di Samarinda Disebut Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing

JPU dalam sidang ini adalah Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa Prof B yang merupakan dosen di UHO Kendari telah memanfaatkan, menyalah gunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan.

Bahkan Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi.

"Timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," tertulis dalam dakwan JPU, sebagaimana dalam situs informasi perkara PN Kendari.

"Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," sambung dakwaan tersebut.

Prof B didakwa telah melecehkan RN sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi di rumah sang dosen, di Perumahan Dosen UHO Kendari, pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin pukul 08.50 Wita.

Dalam sidang dakwaan hari ini JPU menjelaskan modus Prof B melecehkan RN.

Dipaparkan bahwa sebelum melakukan pelecehan, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.

Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved