Pegawai Honorer Rudapaksa Anak Tiri di Medan: Beraksi Bertahun-tahun hingga Respons Bobby Nasution
Berikut fakta-fakta kasus pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Medan rudapaksa anak tiri di Medan. Pelaku beraksi bertahun-tahun hingga respons Bobby.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai honorer rudapaksa anak tiri terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dilaporkan pelakunya berinisial R yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Pelaku R diketahui merudapaksa korban selama bertahun-tahun lamanya.
Kini R sudah diamankan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji mengawal kasus ini.
Berikut fakta-fakta kasus pegawai honorer rudapaksa anak tiri di Medan dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (27/12/2022):
Beraksi bertahun-tahun
Baca juga: Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan Tak Tanggapi Kasus Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Rudapaksa
Berdasarkan laporan keluarga, R sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun.
R pertama kali merudapaksa korban berinisial A saat duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku beraksi di Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
R terus melecehkan anak tirinya itu hingga A kelas 3 SMP.
R sendiri sudah lama menikah dengan ibu A hingga memiliki 2 orang anak.
Pelaku diarak ke kantor polisi
Kakek korban SL menceritakan, keluarga sudah melaporkan pelaku ke polisi sejak Sabtu (8/10/2022) lalu.
Namun polisi tak kunjung menangkap pelaku rudapaksa.
Hal ini membuat kesabaran keluarga korban habis hingga menangkap pelaku atas inisiasi sendiri.
Pelaku R diarak dari rumah menuju ke kantor polisi oleh keluarga korban.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," ucap SL.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi

SL melanjutkan, kondisi korban sempat mengalami trauma.
A tidak mau keluar kamar dan rumah karena ingat bayang-bayang perbuatan bejat ayah tirinya.
"Tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar," tandas SL.
R jadi tersangka
Tidak lama setelah diserahkan ke kantor polisi, Polrestabes Medan langsung melakukan pendalaman.
Petugas meminta keterangan R yang mengakui segala perbautannya.
R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
R dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Respons Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution berjanji akan mengawal kasus ini.
"Ini benar-benar akan saya pantau untuk tindakan lebih serius," ucapnya.
Bobby mengaku tak segan-segan menindak tegas pelaku jika terbuti bersalah.
Apalagi dalam kasu ini korban kekerasan seksual masih di bawah umur.
"Ini pelecehan anak. Itu musuh kami," tegas Bobby.
Terkait hukuman yang akan di terima R, Bobby akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.
Selain terancam dipenjara, R juga akan dipecat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Array A Argus)