Kamis, 2 Oktober 2025

Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli Cucu Tiri, Ditangkap Saat Jaga Warung

Pelaku yang juga merupakan kakek tiri dari korban juga tinggal di rumah yang sama dengan adik ipar ibu korban tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Kakek berinisial M (63), warga Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dilaporkan atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun 

Korban mengaku kepada ibunya bahwa kakeknya sudah memegang bagian kemaluannya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban dan ibunya sedang menginap di rumah adik ipar ibunya yang berada di kawasan Kecamatan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu, pada tanggal 15 Desember 2022, usai mendapat cerita dari anaknya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan ibu korban, Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu pada hari Rabu (22/12/2022) malam langsung bergerak menuju ke lokasi di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, sekitar pukul 19.45 WIB.

Kemudian pada pukul 20.45 WIB, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca juga: Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan, Ini Alasannya

Saat itu pelaku sedang berada di warung miliknya, yang kebetulan sehari-hari sang kakek bekerja sebagai pedagang di warung tersebut.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polresta Bengkulu.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Bocah Berusia 7 Tahun Diduga Dicabuli Kakek Sendiri di Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved