5 Fakta Kasus Ayah Potong Kemaluan Anak di Tasikmalaya, Awalnya Cekcok dengan Istri Soal Sunat
Seorang ayah tega memotong kemaluan anaknya yang masih berusia lima tahun di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya.
4. Bukan Kali Pertama Lakuka Tindak Kekerasan
Aksi pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya bukan kali pertama.
Selama ini pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan.
"Selama ini memang ada keterangan tersangka menganiaya anaknya bukan kali pertama ini saja," kata AKP Ari Rinaldo
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan diancam Undang-undang Perlindungan Anak.
Kepolisian pun masih mendalami kasus ini karena diduga kejadian kekerasan terhadap anaknya bukan kali pertama dilakukan tersangka.
"Kita sudah tanya dan (tersangka) sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Ancaman hukumannya 8 tahun," ujarnya.
5. Kemaluan Korban Tak Alami Cacat
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medis RSUD SMC dr Sudaryan mengatakan, korban datang dengan luka di bagian kemaluannya.
Kemaluan tersebut putus pada bagian kulit ujungnya.
Anak tersebut memang belum disunat.
Kendati demikian, lanjutnya, kemaluan korban juga mengalami cedera yang perlu direkonstruksi.
"Hari ini akan dilakukan operasi untuk rekonstruksi kemaluannya karena ada luka pada bagian dalam kulit alat vitalnya," ucap Sudaryana.
Sementara itu, AKP Ari Rinaldo mengatakan kondisi korban saat ini sudah membaik dan kemaluannya tidak mengalami cacat sesuai keterangan dokter.
Bahkan, penangannya pun sekalian disunat oleh tim medis dan kondisinya masih pemulihan sampai saat ini.