Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sudah menetapkan besaran UMK Kabupaten Gowa 2023.
UMK Kabupaten Gowa mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.
Sehingga besaran UMK Kabupaten Gowa 2023 sebanyak Rp 3.385.145.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
"Ekonomi sudah tumbuh kembali setelah krisis pandemi Covid-19, sehingga kenaikan itulah disejajarkan haknya pekerja," ujarnya, Rabu (30/11/2022) lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 2023, Naik Jadi Rp3.385.145
Adnan berharap bahwa seluruh pengusaha bisa bekerja sama dalam hal kenaikan UMP 2023 ini.
Apalagi, kata Adnan, ekonomi saat ini sudah mulai tumbuh kembali.
"Sehingga kita berharap upah pekerja kita juga naik dan semakin meningkat di masa yang akan datang," ungkap Adnan.
"Di Gowa, kita menyesuaikan yang ditetapkan pemerintah dan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapannya."
"Jadi kita sesuaikan dengan penetapan pemerintah," jelas Adnan, dikutip dari TribunGowa.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023
UMP Sulawesi Selatan 2023
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.
Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.
Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145. Dilansir sulselprov.go.id.
Penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.
Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir

- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800
- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382
- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767
Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan
Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui UMP sebelumnya, yakni tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ucap Andi, dilansir sulsel.prov.go.id.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.150.030
Formasi Kenaikan UMP
Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.
Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.
Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung 2023
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribungowa.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)