Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak
Seorang anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap mertuanya. Pelaku menggunakan helm untuk memukul kepala korban hingga berdarah.
Menurutnya, pelaku akan dihukum sesuai dengan proses yang berlaku.
Baca juga: Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI
Ia menambahkan anggota Yonzipur 17/AD lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM," jelasnya dikutip dari TribunKalitim.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Ahmad Riyadi)