Sekeluarga Meninggal di Magelang
Sakit Hati Diminta Bantu Ekonomi, Dhio Racuni Keluarganya hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni keluarganya hingga tewas, kini Dhio terancam hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM - Kematian tiga orang dalam satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah kini menarik perhatian publik.
Korban yang terdiri dari ayah bernama Abbas Ashar (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak pertama perempuan bernama Dhea Chairunisa (25) ditemukan tewas karena keracunan pada Senin (28/11/2022).
Mirisnya pelakunya adalah anak kedua sekaligus adik kandung dari korban, yakni pria berinisial DDS atau Dhio (22).
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Dhio telah mengakui perbuatannya yang mengakibatkan tiga anggota keluarganya tewas tersebut.
Atas pengakuan Dhio tersebut, polisi pun langsung menerbitkan surat penahanan kepada Dhio.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," kata Sajarod dilansir Tribun Jogja, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kejanggalan Kasus 1 Keluarga Tewas Diracun di Magelang, Tak Ada Muntahan hingga Pelaku Tolak Autopsi
Menurut Sajarod, Dhio melakukan pembunuhan kepada ketiga keluarganya karena alasan sakit hati.
Ayah Dhio diketahui sudah dua bulan pensiun dan sedang sakit, sehingga kebutuhan untuk rumah tangga keluarganya menjadi meningkat.
Dhio pun merasa mendapat beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga atas kondisi tersebut.
Hingga akhirnya ia merasa sakit hati dan memutuskan untuk membunuh keluarganya sendiri.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Magelang: Keluarga 2 Kali Diracun karena Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun. Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orangtua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit."
"Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak. Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada."
"Yang diberikan adalah anak kedua saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ide untuk menghabisi daripada orangtua maupun kakak kandungnya sendiri," jelas Sajarod.
Baca juga: Motif Dhio Racun Keluarganya di Magelang: Sakit Hati karena Dibebani Bantu Ekonomi
Dua Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati
Perlu diketahui, Dhio ternyata sudah dua kali mencoba melakukan pembunuhan kepada ayah, ibu, dan kakaknya tersebut.
Pada percobaan pertama Dhio menggunakan zat arsenik yang dicampurkannya ke minuman es dawet.
Namun karena dosis zat arsenik yang terlalu rendah, racun itu hanya menimbulkan efek mual-mual saja, tidak sampai menyebabkan kematian.
"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet."
Baca juga: Pengakuan Dhio Terduga Pelaku yang Racun Satu Keluarga di Magelang, Ikut Evakuasi Korban
"Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terang Sajarod.
Baru lah pada percobaan yang kedua Dhio meracuni keluarganya dengan mencampur dua sendok teh racun pada minuman teh dan kopi yang disajikan ibunya.
Racun tersebut diperoleh Dhio setelah membeli secara online.
"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya."
Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang, Ada Racun di Minuman, Ini Reaksi Tubuh Jika Alami Keracunan Akut
"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ungkap Sajarod.
Atas perbuatannya tersebut Dhio pun dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Sajarod.
Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang: Pelaku Suguhkan Kopi Beracun kepada Ayah, Ibu, dan Kakak Kandungnya
Hasil Autopsi Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang
Diberitakan sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Sumy Hastry mengungkapkan hasil autopsi satu keluarga tewas diracun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil autopsi, memperlihatkan organ korban yaitu Abas Ashar, Heri Riyani, dan Dea Khairunisa, seperti terbakar.
Sumy menjelaskan hal tersebut lantaran racun yang dinilai mematikan.
Adapun, kata Sumy, organ yang terlihat terbakar tersebut adalah tenggorokan, lambung, hingga otak.
Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas Diduga Keracunan, Terduga Pelaku Diamankan
"Dari tenggorok, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak. Ya, merah seperti terbakar," katanya dalam konferensi pers di Polres Magelang, Selasa (29/11/2022).
Sumy mengatakan organ milik korban terlihat terbakar karena racun diproses oleh pembuluh darah dengan cepat.
Ia juga mengungkapkan kadar racun yang dipakai tersangka DDS alias Dhio (22) sangat tinggi.
"Karena proses cepat, memasuki pembuluh darah, sehingga mematikan. (Kadar racun) sangat tinggi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)
Baca berita lainnya terkait Sekeluarga Meninggal di Magelang.