Minggu, 5 Oktober 2025

Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket

Polisi ungkap kronologi kasus tewasnya santri di Sragen. Santri mengalami penganiayaan hingga tewas karena dihukum tidak piket.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan- Berikut kronologi santri pondok pesantren di Sragen tewas dianiaya seniornya gegara tak melakukan tugas piket. 

"Namun demikian, karena tindakannya kurang pas dalam melaksanakan tindakan sehingga berakibat fatal," jelasnya.

Penetapan tersangka

ILUSTRASI - Santri di Sragen tewas dianiaya senior pesantren
Ilustrasi- Santri di Sragen tewas dianiaya senior pesantren (Tribunnews.com/Net)

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga jenazah anaknya ada luka lebam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sragen menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.

Tersangka merupakan senior korban dan terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro membenarkan penetapan tersangka ini.

"Setelah dilaporkan, anggota kepolisian langsung ke lokasi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu Polres Sragen melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Nenek Korban Penganiayaan 6 Pelajar di Tapanuli Selatan Diserahkan ke Dinsos, Kapolres Sempat Suapi

Dalam kasus ini Polres Sragen memeriksa 11 saksi yang terdiri dari pengurus Ponpes, santri yang ada di lokasi kejadian hingga orang tua korban.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap M.

Hal ini karena M masih di bawah umur dan tersangka wajib lapor ke Polres Sragen.

"Meski begitu, kita tetap sesuai prosedur hukum, langkah-langkah hukum tetap koordinasi ke kejaksaan, supaya kasus tersebut segera bisa kita limpahkan, karena ini UU anak seharusnya lebih cepat diselesaikan," tambahnya.

Pihak pondok pesantren telah mengeluarkan M dan mengembalikannya ke orang tua karena kasus ini.

M disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kecurigaan ayah korban

Ayah korban, Dwi Minto Waluyo menjelaskan kecurigaannya saat diberi kabar anak tunggalnya meninggal dunia di pondok pesantren.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved