Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati

Editor: Wahyu Aji
tribun jatim/luhur pambudi
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.

Perjalanan kasus

Dikutip dari Kompas.TV, perjalanan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu.

Namun kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka lantaran korban kembali melapor ke Polres Jombang. Bechi lantas ditetapkan tersangka.

Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, makin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditolak. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Bechi masuk DPO, Aparat Kepung Pesantren 

Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat. 

Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan. Bechi lantas jadi buron. Beberapa kali polisi berusaha menangkap Bechi.

Proses penangkapan juga dilakukan oleh polisi dan sempat ramai. Pengejaran itu mulai dari aksi kejar-kejaran mobil di jalan hingga penangkapan paksa langsung ke rumahnya dengan ribuan polisi diterjunkan.

Polisi dihadang menutup gapura pintu masuk Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang
Polisi dihadang menutup gapura pintu masuk Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang (Tangkap Layar Kompas Tv)

Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved