Fakta Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita yang dibuang dari atas tebing di Yogyakarta
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Dua orang pelaku pembunuhan wanita hamil (kaos oranye) ERW dan AA saat di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.
TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)