Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos
Berikut fakta-fakta pabrik uang palsu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi amankan barang bukti 1,2 miliar hingga pelaku belajar dari medsos.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar YouTube Polres Sukoharjo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
(Kiri) Seorang tersangka pengedaran uang palsu saat dimintai keterangan polisi dan (Kanan) Penampakan barang bukti uang palsu dalam kasus pabrik uang palsu di Sukoharjo.
Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)