Kamis, 2 Oktober 2025

Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi membebaskan terdakwa rudapaksa karena dakwaan jaksa cacat formil. 

"Belum, belum ada (pledoi), masih panjang sebenarnya, karena kan baru pembacaan dakwaan, lalu kami membuat nota keberatan atau kita sebut dengan eksepsi, itu saja sih, seperti itu. Belum masuk pada keterangan saksi dan sebagainya, sebenarnya kan proses sidang itu masih panjang," ucap Roy.

"Namun, kami melihat bahwa ada kesalahan prosedur dalam pembuatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya itu silahkan tanya lah ke pihak Kejaksaan. Sidang baru berjalan 3 kali, 3 babak persidangan, sudah pembacaan dakwaan, kami kan membuat eksepsi itu artinya eksepis nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Mengenai kabar H kabur usai dibebaskan dari tahanan, Roy mengatakan, itu menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum, bukan menjadi tanggung jawab penasehat hukum.

Baca juga: Fakta-fakta Guru di Lebak Rudapaksa Anaknya: Beraksi Selama 6 Tahun, Motif Sakit Hati dengan Istri

"Kalau kita melihat, tugas kami kan hanya melakukan pembelaan di muka persidangan, tadi saya katakan bahwa surat kuasa kami juga sudah dicabut, maka kalaupun kemudian si terdakwa ini setelah dia dibebaskan kemudian dia kabur, tentu ini tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum. Karena kan mereka kalau di dalam ketentuan hukum acara pidana, maka yang berhak melakukan eksekusi terhadap terdakwa itu adalah Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy.

Hingga berita ini terbit, Tribunjabar.id belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Duh, Dakwaan Pria yang Rudapaksa Anak Tirinya di Sukabumi Gugur gara-gara Jaksa Tak Catat Tanggal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved