Penganiaya ART di KBB Jadi Tersangka, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Seadil-Adilnya
Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkapkan, rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Majikan Jahat yang Sekap dan Siksa ART Ditahan, Keluarga Rohimah di Garut Panjatkan Syukur