Jumat, 3 Oktober 2025

Penganiaya ART di KBB Jadi Tersangka, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Seadil-Adilnya

Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkapkan, rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi Penganiayaan - Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) warga Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB)ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan asisten rumah tangga,  Rohimah (29) 

"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.

Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Majikan Jahat yang Sekap dan Siksa ART Ditahan, Keluarga Rohimah di Garut Panjatkan Syukur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved