Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang

AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus suap senilai Rp 15 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, atas gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan AM,  mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten karena diduga menerima suap dan korupsi gratifikasi pengurusan tanah pada tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).

AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Sekitar pukul 17.42 WIB,  tampak dua orang tersangka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah

Kedua tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan kantor Kejati Banten.

Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tahanan dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Baca juga: Gubernur Papua Sakit dan Terjerat Kasus Korupsi, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Pejabat Pengganti

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Tim penyidik menyimpulkan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

 "Hasilnya dengan penetapan empat orang tersangka, yaitu AM, DER, Dra. S, serta EHP," ujarnya ujarnya kepada awak media saat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (20/10/2022).

Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Namun dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir.

Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.

"Tersangka Dra. S beralasan sedang sakit, sedangkan anaknya EHP beralasan menemani ibunya yang sedang sakit," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka atas nama AM dan DER, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Disampaikan Eben penahanan itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022.

Baca juga: KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Rencananya, pemanggilan tersangka akan dilakukan pada Senin (20/10/2022) mendatang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya akan dilakukan penahanan bersama dengan tersangka lainnya.

Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi.

Dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Pengurusan tersebut dilakukan oleh oknum ASN yaitu tersangka AM selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak dan tersangka DER selaku honorer.

Tersangka AM berperan sebagai penerima suap senilai Rp 15 miliar.

Baca juga: Terjadi Banjir Longsor dan Gempa, BPBD Lebak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 23 Oktober

Sedangkan DER yaitu sebagai penerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP.

Kepada oknum ASN tersebut, tersangka calo tanah meminta untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.

"Dengan menggunakan rekening pada dua Bank Swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15 miliar," ujarnya.

Disampaikan Eben bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan.

Dalam pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

Atas perbuatan para tersangka, tim penyidik menjerat AM dan DER dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tahan Eks Kepala BPN Lebak, Didugaan Terima Suap Rp 15 Miliar

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved