Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa, Begini Penjelasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau

Gelar sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh pemuka adat kepada seorang yang dianggap tokoh dan berjasa.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang gelar kehormatan adat 'Tuangku Bandaro Alam Sati' di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022). Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan bahwa Teddy Minahasa layak menyandang gelar adat tersebut atas kontribusinya selama memimpin jajaran kepolisian di Sumbar. 

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. 

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya. (Tribunnews/Tribun Padang)

Penulis: Wahyu Bahar

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Usai Ditangkap, Ketua LKAAM Sumbar: Hanyut dengan Sendirinya

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved