Sabtu, 4 Oktober 2025

UPDATE Perampokan di Musi Rawas yang Sempat Viral Videonya, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap

Berikut update informasi kasus perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang videonya sempat viral.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/undercover.id dan Sripoku.com/Eko Mustiawan
(Kiri) Video aksi perampokan di Kabupaten Musi Rawas yang viral dan (Kanan) Seorang pelaku perampokan di Musi Rawas yang berhasil diamankan polisi. Berikut update informasi lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampokan berinisial HN alias Hans (47).

Sementara pelaku lain masing-masing berinisial MA, AY, DI dan HD masih buron.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus perampokan yang terjadi pada Senin (19/9/2022), sempat viral karena video detik-detik kejadian tersebar luas di media sosial.

Berikut update informasi kasus ini dihimpun dari Sripoku.com dan Kompas.com, Rabu (12/10/2022):

Aksi sudah direncanakan

Baca juga: FAKTA Baru 3 Oknum Polisi Rampok Warga, Diduga Konsumsi Narkoba, Personel Lain Ikut Terseret

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkap, aksi perampokan yang dilakukan oleh para pelaku sudah direncanakan sekitar 4 hari sebelumnya.

Otak dari kasus sekaligus yang memiliki rencana perampokan adalah pelaku DI.

DI dan komplotannya membagi tugas ada yang membututi korban dan menghadang jalan dengan kayu.

"Yang membuntuti korban tersangka Hans dan DD. Tiga orang yang bertugas menghadang serta mengancam korban," ucap Achmad.

Achmad melanjutkan, saat beraksi pelaku berbekal pistol rakitan dan senjata tajam.

Korban dalam kasus ini menderita kerugian mencapai Rp 350 juta.

"Para tersangka mengambil tas berisi uang Rp 300 juta, laptop, HP, dan dompet," tambah Achmad.

Kini Hans sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: KKB Rampok Truk di Distrik Topiyai Paniai Papua, Pelaku Kabur Saat Warga Datang untuk Tolong Korban

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved