Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta-fakta Guru SD Cabuli 5 Siswinya di Way Kanan, Modus Korban Diancam akan Diturunkan Kelas

Berikut fakta-fakta kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan. Pelaku ancam korban dengan diturunkan kelas jika tidak menurut dengan pelaku.

Polreswaykanan.com
Polres Way Kanan saat memperlihatkan barang bukti kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan. Modus pelaku dengan mengancam korban akan diturunkan kelas jika tidak menurut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dilaporkan pelaku pencabulan seorang guru berstatus PNS berinisial DR (56).

Sedangkan korbannya berjumlah 5 orang siswi yang semuanya kelas III di tempat pelaku mengajar.

Identitas korbannya masing-masing berinisial D, AW, PS, TNY, dan MO.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan diturunkan kelasnya.

Berikut fakta-fakta kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan dihimpun dari Kompas.com dan TribunLampung.com, Selasa (11/10/2022):

Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain

Awal kasus

Kasus ini mulai terbongkar saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke ibunya berinisial E.

E yang tahu buah hatinya dicabuli, langsung membuat laporan ke Polres Way Kanan pekan lalu.

Korban kemudian dimintai keterangan oleh penyidik termasuk perihal saksi yang mengetahui kejadian ini.

Korban menyebut ada 4 saksi dalam kasus ini yang tidak lain adalah teman-teman sekelasnya.

Belakangan terungkap, saksi-saksi tersebut ternyata juga menjadi korban dari kejatahan gurunya sendiri.

Kronologi pencabulan

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membenarkan kasus pencabulan ini.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 5 Oktober 2022 kemarin lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved