Judi Online
Lokasi 5 Aset Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Total Capai Rp 21,6 Miliar
Terbaru Polda Sumut sita 5 aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara. Selain itu, Polisi juga kehilangan jejak Keluarga DPO bos judi Online.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko, kini Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita lima aset milik bos judi online DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Penyitaan lima aset bos judi online terbesar di Sumut ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita.
Kelima aset DPO A alias J yang disita diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.
Jumlah aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kepala Suku Amungme Ingin Jemput Pulang Eltinus Omaleng dari KPK
Lebih lanjut, AKBP Herwansyah merinci lokasi ke-5 aset yang disita.
1. Lokasi di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan yang telah dipasang plang penyitaan yang berdasarkan sertifikat hak milik atas nama A alias J.
2. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
3. Tanah bangunan yang berlokasi di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
5. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca juga: 5 Aset Bos Judi Online di Medan Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Pada 23 September lalu, Polisi telah menyita tujuh aset buronan bos judi online A alias J berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Dengan demikian, total aset yang telah disita berjumlah 12 yang ditaksir bernilai sekitar Rp 42 miliar.
Dalam kasus judi online ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni A alias J selaku bos dan NP, leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.