Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Bebaskan Suami yang Curi Ponsel Demi Persalinan Istrinya di Sukabumi

Ridwan bebas setelah kejaksaan menerapkan rstorative justice karena kehidupannya dinilai sangat memprihatinkan.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan Ridwan Hermawan (28), terdakwa kasus pencurian. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan, pembebasan Ridwan melalui restorative justice atas beberapa dasar khususnya melihat dari sisi kemanusiaan. 

Dia telah mengambil satu buah handphone dan uang tunai di Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Tentu ada pertimbangan, dia bukan residivis, dia ancamannya di bawah 5 tahun terus harga handphonenya di bawah Rp 2,5 juta. Terutama dia tulang punggung keluarga, anaknya 3, yang terakhir baru melahirkan 6 hari lalu. Setiap hari kehidupannya dan makan anak-anaknya dibantu oleh tetangga bergantian," ujarnya.

Untuk kebutuhan administrasi, Ridwan masih ditahan di Polres Sukabumi Kota selama 20 hari ke depan. 

"Kami akan langsung bertatap muka dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejagung," sambungnya. 

Apabila Ridwan mengulangi kejadian serupa, maka ke depan dia tidak akan mendapatkan hak restorative lagi. 

"Jika kemudian melakukan tindakan pidana. Maka proses hukum dan pidana pun akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Ridwan Curi Hape untuk Obati Istri Pendarahan saat Hamil, Kejari Kota Sukabumi Membebaskan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved