Seorang Ayah di Riau Jadi Tersangka Usai Bunuh Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kapolsek
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, MY saat ini sudah ditangkap dan ditahan karena menghabisi anak kandungnya
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Lalu, tim menangkap pria perantau asal Sumatera Utara (Sumut) itu. Sedangkan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Baca juga: Hubungan Cinta Kandas Karena Faktor Ekonomi, Pria di Sragen Bakar Rumah Pacarnya
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com