Jumat, 3 Oktober 2025

Pelajar di Tulungagung Curi Motor, Polisi Berupaya Selesaikan Lewat Restorative Justice

PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi pencurian motor - PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun di Tulungagung diamankan karena mencuri sepeda motor 

"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.

PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.

Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved